DPO 4 Tahun, Polres Madina Tangkap Pelaku Penipuan di Batam
- Dok Polres Madina
VIVA Medan - Polres Mandailingnatal (Madina) berhasil menangkap seorang tersangka penipuan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun. Tersangka tersebut, Budi Purnomo, ditangkap di Batam setelah tim pencari intensif bekerja sama dengan pihak kepolisian di Batam.
Budi Purnomo telah menjadi buronan selama empat tahun terkait kasus penipuan yang melibatkan sejumlah korban. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Polres Madina dan pihak kepolisian Batam yang berhasil bekerja sama dalam mengungkap keberadaan dan menangkap tersangka.
Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim yang berhasil menangkap tersangka. "Dengan ditangkapnya tersangka, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para korban dapat mendapatkan keadilan yang diharapkan," ucap Arie Paloh, Kamis 13 Juni 2024.
Kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Hermindo, juga memberikan pernyataan mengenai penangkapan ini. Beliau mengapresiasi kinerja dari Polres Madina dan semua pihak terkait lainnya yang telah bekerja keras untuk menangkap tersangka.
"Saya berharap bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang," jelas Hermindo.
Hermindo juga berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap dan mengembangkan perkara lain yang melibatkan tersangka Budi Purnomo. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Madina dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Madina mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi mengenai pelaku kejahatan lainnya. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penipuan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk membantu pihak berwajib mengungkap kasus kejahatan.