Polda Sumut Beberkan Proses Penetapan Ketua DPRD Madina Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Erwin Efendi Lubis pada 26 Maret 2024, lalu. Politisi dari Partai Gerindra ini, jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023, lalu.

"Sudah, ditetapkan sebagai tersangka. (sejak) Akhir Maret ya, tanggal 26 Maret 2024," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Erwin Efendi Lubis menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Madina, apa ditahan atau tidak?. Hadi mengungkapkan hal itu, menjadi ranah penyidik kepolisian. "Penyidik kan memiliki kewenangan itu. Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik," kata Hadi.

Disinggung peran dari Erwin Efendi Lubis dalam kasus PPPK ini?. Hadi mengatakan dapat diketahui dalam proses hukum selanjutnya. Baik di Kejaksaan hingga di Pengadilan Negeri nantinya.

"Terkait Peran kan tentu penyidik ya. Yang apa namanya, mendudukkan proses itu. Dan nanti pada saat bergulirnya proses ini, kita akan ketahui. Dari penuntutan ataupun nanti pada saat proses persidang. Kita tunggu aja," jelas Hadi.

 

Pengangkatan PPPK Guru Pemkab Madina formasi 2022.

Photo :
  • Dok Pemkab Madina