Polda Sumut Beberkan Proses Penetapan Ketua DPRD Madina Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Hadi mengatakan pihaknya, sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan dari tingkat penyelidikan hingga Erwin Efendi Lubis yang menjabat Ketua DPRD Madina itu ditetapkan sebagai tersangka. Hadi menambahkan pihaknya, masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan atau penyuapan PPPK guru di Kabupaten Madina tahun 2023.

"Ya kan, sudah saya bilang bahwa polisi kan terus bekerja. Tentu dalam proses pekerjaan yang dilakukan oleh polisi. Polisi harus mendudukan fakta-faktanya. Tidak boleh kita gegabah sembarangan. Dan semua kan ada tahapan. Ada proses dan mekanisme yang harus dijalankan oleh siapapun penyidik yang melakukan itu," jelas Hadi.

Dengan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini, sebanyak 7 tersangka. Proses penyidikan dan hukum masih terus dilakukan Polda Sumut. Keenam tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafrianto Siregar atau DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina.

Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.

"Hasil gelar perkara polisi menetapakan terhadap 5 orang. Hari ini, 4 tersangka dari 5 tersangka sudah ditahan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada VIVA Medan, Jumat 2 Februari 2024, lalu.

Hadi mengungkapkan seorang tersangka berinisial SD tidak dilakukan penahanan, karena sedang mengalami sakit. Sisanya, dilakukan penahanan. "Satu tersangka SD wajib lapor dengan pertimbangan Kemanusiaan," tutur perwira melati tiga itu. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.