Jadwal PSU di Samosir dan Nisel, Tinggal Menunggu Juknis KPU RI

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Hal senada juga disampaikan Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung mengatakan KPU Sumut, KPU Kabupaten Samosir dan KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Putusan MK setelah mendapatkan pengarahan KPU RI.

"Harap bersabar dan tidak bertindak sendiri-sendiri, karena yg menjadi objek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU," kata Robby.

Untuk diketahui, dalam amar putusan pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, MK memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.

Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.