Jadwal PSU di Samosir dan Nisel, Tinggal Menunggu Juknis KPU RI

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menunggu petunjuk teknis (Juknis), terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan pelaksanaan PSU akan dilaksanakan paling lama 30 hari, dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Untuk persiapan KPU Sumut, masih menunggu Juknis dan pengarahan terkait dengan pelaksanaan PSU dari KPU RI," kata Agus saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 10 Juni 2024.

Agus mengaku sudah melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Samosir dan KPU Kabupaten Nias Selatan. Termasuk, kordinasi insiatif dari dari kedua KPU tersebut.

"Termasuk menunggu Juknis dalam persiapan pelaksanaan dan mereka sudah ke KPU Provinsi Sumut, untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan PSU. Semua itu, untuk persiapan pelaksanaan PSU," jelas Agus.

 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan