KPU Sumut Nyatakan Pilgub 2024 Tanpa Diikuti Calon Perorangan

KPU Sumut umumkan bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut melalui jalur perseorangan.
Sumber :
  • Instagram KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut tanpa diikuti bakal calon perorangan. Hal itu, diketahui setelah jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tidak ada yang menyerahkan.

Jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, berlangsung pada 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

"Iya tidak ada, jadwal dokumennya tanggal 12 Mei 2024, sampai pukul 23.59 WIB, belum ada pihak yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU Sumut, dengan syarat minimal dukungan," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Selasa siang, 14 Mei 2024.

Syarat bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgubsu harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024 yakni sebesar 10.853.940.

 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan