Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Aksi unjuk rasa guru honorer protes penerimaan PPPK di Kantor Bupati Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Dalam Permendikbud No 10/2017, katanya, juga secara tegas menyatakan jika Pendidik dan tenaga pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.

"Tindakan pemecatan kepala sekolah itu juga bertentangan dengan HAM, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, yang diatur dalam pasal 28," katanya.

"Karena itu, LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan Anggie kepada Komnas HAM, Kemendikbudristek, DPR RI dan lainnya. Tujuannya, agar apa yang dilakukan oknum kepala sekolah itu dapat ditindak tegas," sambungnya.

Ia menambahkan, langkah LBH Medan melakukan itu agar kepala sekolah lain atau oknum-oknum yang membungkam hak-hak guru honorer yang tengah berjuang, tidak melakukan hal serupa.

"Kami juga meminta agar Anggie dapat mengabdi kembali sebagai guru di SDN 050666 dengan cara yang beradab dan benar," bebernya.

Kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru saat ini masih terus berproses di Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.