Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'Ratu Narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu sore, 8 Mei 2024.

Selain Nisa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati, kepada terdakwa lainnya, yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun, dengan masing-masing hukuman pidana mati,” ucap Majelis Hakim, diketuai oleh Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, di PN Medan.

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.

 

Sidang kasus narkoba terdakwa Nisa

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan