Saling Ejek di Medsos, Dua Kelompok Remaja Tawuran Hingga Berujung Maut

Kelompok raja terlibat tawuran ditangkap Polresta Deliserdang.
Sumber :
  • Polresta Deliserdang

Pelaku ADM dan Arifin berkelahi dengan menggunakan kayu dan pisau. ADM kalah dalam duel itu, ia mengeluarkan pisau dan melemparkannya ke dada korban.

"Arifin mengayunkan kayu yang dipegangnya ke ADM, sehingga ADM merasa terdesak, lalu melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah Arifin. Jaraknya saat itu 2 meter. Kemudian pisau itu mengenai dada Arifin," jelas Irsan.

Usai melakukan aksinya para tersangka melarikan diri. Sementara Arifin jatuh bersimbah darah. Teman- temannya mencoba membawa Arifin ke klinik terdekat, tapi nahas nyawanya tidak tertolong.

Irsan mengatakan petugas kepolisian melakukan penyelidikan kasus ini, dan berhasil menangkap para tersangka. Saat beraksi mereka memiliki peran yang berbeda. ADM sebagai pelaku utama.

"Ada (juga) yang berperan menyiapkan alat, ada yang mengajak (tawuran). Ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dan itu sudah diakui pelaku," kata Irsan.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Jo 55 56 Subs Pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 ayat 2 KUHP Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," ucap perwira melati tiga itu.