Bacalon Wali Kota Partai Golkar Binjai, Mulai Petahana, ASN, Anggota DPRD Sumut hingga Pengusaha

Tengku Rizki Alisyahbana mengembalikan berkas pendaftaran Bacalon Wai Kota Binjai ke DPD Golkar Binjai.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Petahana atau incumben, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota DPRD Sumut hingga pengusaha mengikuti proses penjaringan bakal calon kepala daerah yang dilakukan DPD Partai Golkar Binjai. Sedikitnya ada 9 orang yang mengembalikan berkas formulir pendaftaran Bacalon Wali Kota Binjai ke partai berlambang pohon beringin tersebut.

Wakil Ketua Tim Penjaringan, Riswan Pulungan menjelaskan, ada 11 orang yang mengambil formulir pendaftaran dan penjaringan ke Sekretariat DPD Partai Golkar Binjai. Dari jumlah itu, menurut Riswan, dua orang tidak mengembalikan formulir yang dilengkapi berkas data diri maupun visi dan misinya.

"Ada 9 yang mengembalikan formulir sampai dengan ditutupnya proses penerimaan dan pendaftaran bakal calon wali kota yang dilakukan DPD Partai Golkar Binjai," kata Riswan, Senin 29 April 2024.

Mereka yang mengembalikan berkas formulir pendaftaran ke DPD Partai Golkar Binjai adalah, Zainuddin Purba (Anggota DPRD Sumut), Amir Hamzah (Wali Kota Binjai), Noor Sri Syah Alam Putra (Ketua DPRD Binjai), Tengku Rizki Alisyahbana (pengusaha), Sandi Irawan (pengusaha), dr Sugianto (Kadis Kesehatan Binjai), Ikhsan Farera (tokoh pemuda), Abadi Tarigan dan Rahmat.

Sementara yang tidak mengembalikan, Waznal Fuadi (mantan Kepala Kantor Pos Binjai) dan Agus Purwanto (Ketua KNPI Binjai). Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan tahapan proses penjaringan lebih lanjut kepada 9 bacalon yang mengembalikan berkas formulir. Ia menyebut, pihaknya juga sudah mengirim berkas para bacalon ke DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara.

"Kita juga akan buat kajian internal terhadap bakal calon yang sudah mendaftar," katanya.

Hasil kajian itu juga akan diperkuat dengan survei yang dilakukan tim penjaringan. Kata Riswan, survei dilakukan bersama lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).