Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin beserta jajaran berikan keterangan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mencatat ada 11 Kabupaten/Kota di Sumut, Caleg yang bertarung di Pemilu tahun 2024, yang melayangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan, di Kota Medan, Senin 29 April 2024. Ia mengatakan pihaknya menunggu pemberitahuan dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari KPU RI.

"Untuk Kabupaten/Kota di Sumut terdapat gugatan, di antaranya Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deli Serdang, Samosir, Nias Barat, Labuhan Batu Utara, Medan, Batu Bara, Padang Lawas, Toba, dan Tapanuli Selatan," ucap Robby.

Robby mengungkapkan gugatan PHPU tersebut, terdiri dari pemilihan calon anggota legislatif mulai tingkat nasional hingga tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, pihaknya masih belum bisa menjadwalkan terkait penetapan caleg yang terpilih pada Pemilu 2024.

"Secara khusus KPU RI akan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tentang penetapan calon legislatif," kata Robby. Dengan itu, Robby mengatakan bahwa pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersabar dan menunggu jadwal penetapan caleg terpilih tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan pihaknya, belum melakukan penetapan calon legislatif terpilih, pada Pemilu tahun 2024. Karena, ada informasi berkembang terkait, dengan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

"Belum tahu (jumlah perkaranya), kita tunggu pemberitahuan dari BRPK dari KPU RI," sebut Agus.

Namun sebaliknya, Agus mengatakan bila nanti pihaknya menerima BRPK dari KPU RI, maka penetapan caleg terpilih tentu menunggu hasil sidang MK.

"Selambatnya (penetapan calon terpilih) sesuai ketentuan dilakukan pada Juni 2024," ucap Agus.

Agus menjelaskan bahwa tiga hari setelah BRPK itu diterima, pihaknya akan mengirim surat dinas ke KPU masing-masing daerah.

"Namun jika untuk Sumut setelah terbit BRPK itu tidak ada ditemukan sengketa PHPU, maka tiga hari setelahnya calon terpilih itu bisa kami tetapkan. Tapi sejauh ini kami belum menerima hal itu secara resmi," jelas Agus.

Penetapan caleg terpilih nantinya, lanjut Agus, sekaligus dengan akan diputuskan perolehan suara baik bagi calon bersangkutan ataupun suara partai politik pada Pileg 2024 lalu.

"Artinya secara resmi kedua hal tersebut akan kami tetapkan lagi setelah tidak adanya gugatan ataupun setelah masa sidang di MK berakhir," kata Agus.

Disisi lain, Soal Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, terkhusus bagi calon kepala daerah yang juga caleg terpilih, Agus Arifin mengungkapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku memang diwajibkan mundur setelah pelantikan. Hal ini, mengingat rentang waktu antara saat mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah dengan masa pelantikan.

"Masa pendaftaran calon 27-29 Agustus, sedangkan pelantikan baru dilakukan Oktober. Sehingga narasi dari ketentuan yang berlaku itu sudah kami cermati betul, bahwa saat dilantik maka si calon wajib mundur," tutur Agus.