Ternyata Otak Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Teman Anak Korban

Rika Mendasari (biru) anak dan istri (kuning) almarhum Paino.
Sumber :
  • M Akbar

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tunjukan barang bukti.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tunjukan barang bukti.

Photo :
  • Polda Sumut

Menurutnya, hukuman seberat-beratnya itu agar korban dan masyarakat lainnya dapat hidup dengan tenang di kampung tersebut. "Akan terjadi lagi terus pak, dengarkan keluhan kami ini pak Presiden, selama ini kami sudah terzolimi pak," ucap Nilawati.

Di tempat yang sama, kuasa hukum keluarga, Togar Lubis menambahkan, jaksa penuntut umum harus menuntut terdakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana.

"Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut bahwa, rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka," ujar Togar.

Togarmerincikan, pembunuh Paino sudah direncanakan sejak Jum'at 20 Januari 2023 lalu. "Awalnya korban itu mau dibunuh dengan kampak, tapi tidak berhasil," katanya.

"Malam kejadian pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.10 WIB, korban juga mau dibunuh tapi gagal karena warung saat itu ramai. Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB korban berhasil dibunuh para tersangka saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Besilam Bukit Lambasa, Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Langkat," sambungnya.

Ia juga akan menyurati Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan lainnya. Alasannya, otak pelaku yang disangkakan polisi yakni LS Ginting alias Tosa, pernah melakukan penembakan juga kepada warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lembasa.