Kasus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Penipuan Dilakukan Nina Wati

Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dalami penyidikan dan proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Nina Wati alias NW. Polda Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat, pernah menjadi korban sang wanita yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu 24 Maret 2024. Diduga tersangka, yang akrab disapa bunda itu, diduga melakukan penipuan lebih satu orang.

"Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT," ucap Hadi.

Dalam proses penyidikan ini, Hadi mengungkapkan pihaknya sudah menerima 4 laporan, dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Nina Wati. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.

"Saat ini ada 4 LP (laporan) yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW," tutur Hadi.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • Dok Polda Sumut