Kasus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Penipuan Dilakukan Nina Wati

Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,3 miliar rupiah," tutur perwira melati tiga itu.

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap NW. Sumaryono mengungkapkan telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Sumaryono mengatakan pihaknya, sudah memeriksa 16 saksi. Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Sumaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 4 laporan polisi, terhadap NW, dengan kasus yang sama, yakni penipuan dan penggelapan.