Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Kasus Korupsi APD Covid-19, Ini Respon Pj Gubernur

Kadinkes Sumut, AMH bersama rekanan ditetapkan tersangka korupsi APD Covid-19 dan ditahan penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Lanjut, Idianto menjelaskan akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.