Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Kasus Korupsi APD Covid-19, Ini Respon Pj Gubernur

Kadinkes Sumut, AMH bersama rekanan ditetapkan tersangka korupsi APD Covid-19 dan ditahan penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

"Kita berikan kesempatan demikian praduga tidak bersalah hak-hak dia akan kita berikan," ucap Hassanudin.

Disinggung Pemprov Sumut akan memberikan pendampingan hukuman terhadap Alwi?. Hassanudin mengungkapkan belum ada, sejauh ini dan masih dilihat perkembangan kasus korupsi menjerat Alwi.

"Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Hassanudin menjelaskan atas kasus korupsi menjerat Alwi, dipastikan tidak ada akan menggangu pelayanan di Dinkes Sumut. Karena, pelayanan sudah tersistem dan tidak mengalami gangguan. Namun Hassanudin, mengatakan kejadian dialami Alwi menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, agar tidak bermain-main. Apa lagi, berhubungan dengan hukum atau korupsi.

"Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian kita, menekan akuntabilitas, hebat itukan akuntablitas," tandas Hassanudin.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas kasus dugaan korupsi saat Covid-19 tahun 2020, lalu.