Buka Posko Pengaduan, PMII Medan akan Lakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran di Lapas Tanjung Gusta

PC PMII Medan membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran di Lapas Tanjung Gusta.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan membuka posko pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Posko ini, dibuka sehubungan dengan adanya rencana penelitian di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor: B.08/Un.11.R/L2/L2.3/KS.02/02/2024, tanggal 13 Februari 2024.

Dimana surat rekomendasi ini dibuat dan diterbitkan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universiatas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). 

Selanjutnya, PC PMII Medan telah menyampaikan Surat Nomor: 011/PMII-PC-MEDAN/SP/II/2024, Hal: Permohonan Untuk Melakukan Penelitian Ilmiah yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Ketua PC PMII Kota Medan, Dedi Arsandi Ritonga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi untuk penyesuaian jadwal, oleh karenanya untuk menguatkan dan menambahi data/informasi atas dugaan-dugaan pelanggaran yang ada di Lapas/Rutan Tanjung gusta Medan kami mohon kepada masyarakat Indonesia untuk dapat menyampaikan Pengaduan.

Adapun Data, dan Informasi dapat disampaikan melalui, Email: pcpmiikotamedan2022@gmail.com. Dan No.Telepon/WA 0822-4147-4547, maupun datang langsung ke Posko Pengaduan di Jalan Tombak Gang Seniman No. 13, Kota Medan.

Dedi mengatakan, bahwa pengaduan, Data, dan Informasi yang diharapkan adalah berkenaan dengan, adanya Pengutipan dan/atau Pembayaran uang kepada Pegawai Lapas/Rutan dan/atau kepada sesama Warga Binaan di Lapas Tanjung Gusta.