Paska Video Viral, Polres Langkat Tangkap Pelaku Pencabulan Anak - 1 Tersangka Masih Berkeliaran

F, pelaku pencabulan terhadap anak di Langkat ditangkap pasca viral.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F, walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Sebelum menangkap tersangka, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib, seperti hasil visum," kata mantan Waka Polsek Pangkalansusu itu.

Ia menambahkan, penyidik akan terus menangani kasus tersebut sampai tuntas.

"Dan akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Oleh polisi, tersangka F disangkakan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), (2) subsider pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan satu orang terduga pelaku lagi berinisial IS (40) belum ditangkap Polres Langkat.

 

Ayah korban pencabulan di Langkat minta keadilan karena pelaku tak kunjung ditangkap.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan