Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT, KPU RI: Ada sanksi Sesuai dengan Aturan
- BS Putra/VIVA Medan
Parsadaan mengatakan pihak KPU RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan kepada Polda Sumut. Namun, ia mengatakan hari ini, belum ada perkembangan informasi diterima pihaknya dari petugas kepolisian.
"Sampai hari ini, kita belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut," kata Parsadaan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara dilaporkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinisial PH.
Penangkapan terhadap PH dilakukan pihak kepolisian di sebuh cafe di Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu dini hari, 27 Januari 2024. Kini, komisioner KPU Padangsidimpuan sudah dibawa ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan informasi bahwa dalam OTT ini, diduga PH menjanjikan atau mengiming-imingi untuk mengamankan suara seorang Calon Legislatif di Kota Padangsidimpuan pada Pileg 2024 ini.