Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 117 Perkara Inkrah

Kejari Binjai memusnahkan barang bukti 117 perkara.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

Ia menambahkan, 117 perkara yang sudah inkrah itu merupakan periode dari Agustus 2023 sampai Desember 2023. Pemusnahan barang bukti itu, katanya, merupakan bagian dari melaksanakan putusan pengadilan.

"Dengan kita melaksanakan ini (pemusnahan barang bukti) maka tuntaslah penanganan perkara dari masing-masing perkara. Dengan pemusnahan ini kita menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan setiap penegakan hukum," katanya.

Juga terkait dengan perkara narkotika, ia menegaskan, Kejari Binjai bersungguh-sungguh yang menyatakan perang bersama melawan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan itu jika dijumlahkan dengan uang mencapai puluhan juta rupiah.