Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar 100 Gram Sabu, Warga Pekanbaru dan Sergai
Rabu, 24 Januari 2024 - 18:02 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.