Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar 100 Gram Sabu, Warga Pekanbaru dan Sergai
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Dua pengedar narkoba tak berkutik usai diringkus Polres Binjai di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun identitas keduanya berinisial MA (37) warga Jalan Hangtua Ujung, Gang Jawa, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau dan TS (31) warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Keduanya diringkus pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Sat Res Narkoba Polres Binjai, terlebih dahulu mendapat informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan dalam jumlah besar," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu 24 Januari 2024.
Menurut Riswansyah, setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP yang dimaksud, personel melihat dua orang laki-laki yang gerak-geriknya dicurigai. Di mana pada saat itu sedang memegang bungkusan dari plastik warna hijau.
"Saat itu juga personel langsung menyuruh terduga untuk membuka bungkusan plastik yang sedang digenggam oleh pelaku. Setelah dibuka bungkusan itu, personel menemukan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Riswansyah.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku, yaitu 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,77 gram, 2 plastik warna hijau (pembungkus diduga narkotika), 2 handphone merek Oppo dan 1 mobil Toyota Avanza BK 1305 TY.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.