Kurun Waktu 4 Bulan, Polda Sumut Tangkap 2.548 Pelaku Narkoba dan 307,7 Kg Sabu

Kapolda Sumut, Pangdam I/BB dan Kepala BNN Sumut pimpin penggrebekan barak narkoba di Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Kurun waktu 4 bulan ini, sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024. Polda Sumut bersama jajarannya, mengungkapkan 1.876 jaringan narkoba di Sumut ini, dengan jumlah tersangka 2.548 orang.

"Diantaranya pemakai 529 orang, jaringan 2.019 orang," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin 8 Januari 2024.

Hadi mengungkapkan untuk barang bukti yang disita sabu seberat 307,7 kilogram, ganja 409,4 kilogram, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor 3 unit, uang tunai Rp302.845.550, Handphone/TAB 1.152 unit, timbangan digital: 247 unit, bong 257 unit," kata Hadi.

Hadi mengatakan bahwa pemberantasan narkoba ini, tidak disampaikan disitu, akan dilakukan secara masif dan tegas terukur hingga ke akar-akarnya. Sehingga peredaran narkoba, betul-betul bersih di tengah masyarakat.

"Komitmen Polda Sumut, narkoba musuh bersama," tutur Kabid Humas Polda Sumut itu.