Pencuri Sound Sistem Masjid Raya Pangkalan Brandan Langkat Ditangkap, Ketahuan Saat Azan Subuh

FA pelaku pencurian sound sistem Masjid Raya Pangkalan Brandan, Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap pelaku pencurian perangkat alat sound sistem milik Masjid Masjid Raya, Kecamatan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial FA, (39) yang merupakan warga Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dia diamankan petugas kepolisian, pada Senin malam, 18 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Langkat, Iptu Rajendra Kusuma mengungkapkan pencurian perangkat alat sound sistem itu, terjadi pada Minggu subuh, 17 Desember 2023, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat mengumandangkan azan, sudah tidak ada sound sistem tersebut.

"Petugas BKM Mesjid Raya langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Pangkalan Berandan dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan," kata Rajendra.

Selanjutnya, petugas kepolisian turun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian, terindentifikasi pelaku pencurian sound sistem tersebut.

"Penangkapan pelaku pencurian Sound Sistem atau pengeras suara, dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan tidak sampai 24 jam dari waktu kejadian," kata Rajendra.

Rajendra mengungkapkan dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti, berupa 1 unit Sound Sistem MIXER merk BHRINHER XENYX QX 122 warna Hitam beserta kabel.