3 Pria Asal Riau Divonis Mati Kasus 14 Kg Sabu dan 1.896 Ekstasi, Wanita Cantik Selamat
- MEDAN VIVA
VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga terdakwa kasus narkoba seberat 14 kilogram sabu dan 1.896 butir pil ekstasi dengan hukuman mati.
Ketiga terdakwa masing-masing bernama Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30) dan Cahyono Wijaya alias Angke (44). Ketiga pria ini, merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di PN Medan, Kamis 2 Februari 2023.
Sidang berlangsung secara virtual itu, dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
- Tak Terima Pho Sie Dong Divonis Bebas, Kejari Binjai Kirim Memori Kasasi
- 47 Kg Ganja Gagal Diantar ke Bukittinggi, 3 Kurir Ditangkap Polres Madina
- 5 Terdakwa Kasus Sabu 14 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," ucap Hakim Oloan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan tidak ditemukan," tutur Oloan.
Dimana ketiga terdakwa, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Sedangkan, untuk kedua terdakwa lainnya atau masing-masing berkas terpisah lolos dari hukuman pidana mati. Keduanya yakni terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dan Doni Bagus Setiawan alias Doni.
Terdakwa Nur Azzizah Sitorus divonis pidana penjara selama 18 tahun, sementara terdakwa Doni divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi putusan terhadap terdakwa Nur Azzizah dan terdakwa Doni, JPU Maria Tarigan menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. "Kita banding," katanya.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.
Kemudian atas informasi dari Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut, di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia.
Kemudian atas informasi dari Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia.