Mabes Polri dan Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Ginjal Senilai Rp 175 Juta, Rencana Dijual ke India
- BS Putra/VIVA Medan
Lanjut, Sumaryono mengungkapkan dalam komunikasi dalam medsos dengan pelaku lainnya, berinisial EC disepakati harga. Namun, EC peran sebagai kordinator dan sekarang dalam buronan polisi, karena masuk dalam pencarian orang atau DPO.
"Kemudian, setelah di ACC jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh Koordinator yang inisial EC. Yang mana, dengan harga Rp 175 juta. Saat ini, korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," kata Sumaryono.
Selanjutnya, pada 1 Desember 2023, korban dari Jakarta terbang ke Kota Medan melalui Bandara Kualanamu. Pada 2 Desember 2023, antara korban dan calon pembeli bertemu disebuah restoran di Kota Medan.
Tanggal 3 Desember 2023, antara korban dan calon pembeli ginjal itu, akan terbang ke India melalui Bandara Kualanamu. Namun gagal, karena RA dicurigai petugas dan gagal terbang. Calon pembeli yang pergi sendirian.
Pada 5 Desember 2023, antara korban dengan terduga pelaku MM akan terbang ke India ditangkap oleh petugas kepolisian gabungan di Bandara Kualanamu.
"Kemudian, terkait kasus ini. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone sampai nomor rekening dan juga bukti percakapan dalam handphone," sebut Sumaryono.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.