Pemuda Predator Seks Cabuli 8 Anak Ditangkap di Bekasi, Modusnya Korban Diimingi Main Game Handphone
- Istimewa/VIVA Medan
Basa menejelaskan untuk korban sendiri, dengan usia bervariasi dari 10 tahun hingga 13 tahun. Sedangkan, modus dilakukan HCP untuk melakukan aksi bejatnya, para korban di iming-iming bermain game handphone milik pelaku.
"Ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban, untuk meraba alat vital (kemaluan) para korban. Selain itu, pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban, serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban," kata Basa.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Tapteng. Untuk HCP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," ucap Kapolres Tapteng.