Aneh, PN Tebing Tinggi Sidangkan Perkara yang Proses Penyidikan di Polda Sumut
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Lanjut Dafidson, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang teliti dalam mengajukan perkara sangkaan pasal 317 KUHPidana tersebut ke pengadilan. Dari penetapan tersangka hingga terdakwa atas nama Cipto hingga bergulir ke Persidangan.
Dimana, barang bukti yang diajukan penyidik, jaksa penuntut ke persidangan di PN Tebing Tinggi adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Henti Lidik) yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP.
"Mana bisa SP2Henti Lidik dijadikan barang bukti. Apalagi bunyinya disurat tersebut bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dafidson.
Saat ini, kata kuasa hukum, perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah dibuka kembali penyelidikannya.
Perkara yang sebelumnya sudah ditutup kini dibuka kembali penanganannya oleh penyidik karena ditemukan Novum baru. Tapi anehnya, terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Roy Fernando sebagai Kuasa Hukum, sedang berproses di PN Tebing Tinggi.
"Anehkan, perkaranya masih berlangsung, tapi sudah disidangkan. Ada apa," tanya Dafidson.