Sah! UMP Sumut 2024 Naik 3,67 Persen

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, 20 November 2023.

Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja. Dalam rapat tersebut, Hassanudin mengungkapkan bahwa diputuskan UMP Sumut 2024 naik 3,67 persen dibandingkan UMP Sumut 2023.

"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ucap Hassanudin kepada wartawan, usai Rakor tersebut.

Untuk diketahui, Pemprov Sumut sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Sehingga akan penurun presentasi kenaikan UMP dibandingkan tahun 2023 di Sumut ini.

"Ya kami Dewan Pengupah Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

 

Ratusan buruh gelar aksi didepan Kantor Gubernur Sumut (ilustrasi).

Ratusan buruh gelar aksi didepan Kantor Gubernur Sumut (ilustrasi).

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA