Korban Kerangkeng dan Penyiksaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin Trauma
- Istimewa/VIVA Medan
Menurutnya, biasanya hakim akan meminta kepada LPSK untuk menjelaskan bagaimana penghitungan itu. Apa saja kerugiannya dan bagaimana cara menghitungnya.
"Pada akhirnya kami serahkan ke majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami tersebut. Restitusi bagian dari hak korban, kalau menyangkut tuntutan terhadap terdakwa, tentu itu wilayahnya jaksa. Harapan kita tentunya majelis hakim memvonis terdakwa seadil-adilnya," ujar Edwin.
Total biaya restitusi korban berdasarkan penghitungan sebesar Rp2,6 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Juga ada perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin, berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022.