Pengakuan Saksi Korban TPPO Bupati Langkat Nonaktif, Dicambuk Selang di Kerangkeng hingga Tak Digaji

Saksi korban sidang TPPO Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di PN Stabat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membawa 6 orang saksi yang akan memberikan kesaksian dalam sidang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana PA di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa 24 Oktober 2023.

Satu saksi korban, Heru Pratama Gurusinga yang memberikan kesaksian, cukup sadis atas peristiwa yang dialami. Ia bekerja selama setahun di pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana PA dengan tidak memperoleh gaji.

"Saya dikerjakan di pabrik terdakwa, tidak digaji selama setahun saya kerja. Cuma makan dapat tiga kali sehari," ujar Heru di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Andriyansyah dan hakim anggota, Cakra Tona Parhusip, serta Zainal Hasan.

Heru pun menceritakan bagaimana awal mula bisa bekerja di pabrik kelapa sawit PT DRP.

"Awal mula saya di kerangkeng dulu di belakang rumah terdakwa. Saya di kerangkeng karena narkoba pada awal bulan tahun 2021 lalu," ujar Heru.

Pada saat itu, dirinya dijemput oleh anak buahnya terdakwa Terbit Rencana bernama Jerapah dan Jurnalista Surbakti alias Uci.

"Di Lapangan Binjai saya dijemput. Dipiting langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan langsung dibawa ke kerangkeng yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala," ujar Heru.