Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Langkat Ditangkap di Aceh, Motifnya Terbakar Cemburu
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Bram mengungkapkan berdasarkan keterangan korban yang merupakan istri pelaku. Meraka menikah secara siri dan sudah memiliki seorang anak laki-laki.
"Korban dan pelaku sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di rumah saksi Elviana," jelas Bram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan, korban masih dalam perawatan medis di RSUPH Adam Malik, karena mengalami luka bakar, di bagian wajah, tangan, hingga kakinya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa suami bakar istri itu menghebohkan terjadi di sebuah rumah Jalan Sei Bilah Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis 5 Oktober 2023 siang. Sang suami berinisial BS tega membakar istrinya berinisial Ade Nadra Hasibuan, diduga karena terbakar api cemburu.
Ceritanya berawal dari BS dengan korban sudah tidak tinggal serumah sejak sepekan belakangan dan memilih menginap di rumah temannya, Elviana. Siang itu, B menemui korban dan terlibat adu mulut atau cekcok di belakang rumah Elviana.
Setelah cekcok mulut, korban memilih masuk ke dalam rumah dan meninggalkan suaminya serta tiduran di ruang depan rumah bersama Kasdiana alias Dedek (18). Tiba-tiba, B menyuruh anak Elviana untuk membeli sebotol bensin eceran di sebelah rumah tersebut.