Dugaan Korupsi Dana Persediaan TA 2017, Polres Labuhanbatu Serahkan Mantan Sekda ke Jaksa

Mantan Sekda Labuhanbatu, M Yusuf Siagian dengan kursi roda digiring pelimpahan tahap II ke Kejari Labuhanbatu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu, Elisa Rahmayanti yang juga ditetapkan sebagai tersangka, telah melakukan pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN senilai Rp144.869.855.

"Namun yang disetorkan pajaknya senilai Rp74.981.105, sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp69.888.750," tambahnya.

Menurutnya, uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sudah tidak ada lagi di rekening. Hal tersebut berdasarkan rekening koran Setdakab Labuhanbatu.

"Keterangan tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu bahwa, uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu Tahun 2017," katanya.

Setelah serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dan gelar perkara, sambung Rusdi, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan penarikan uang dari rekening Setdakab Labuhanbatu serta melakukan pembayaran tidak sesuai kebutuhan dari yang diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Keduanya diduga sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan yang digunakan oleh tersangka ER untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS," katanya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.