Dugaan Korupsi Dana Persediaan TA 2017, Polres Labuhanbatu Serahkan Mantan Sekda ke Jaksa

Mantan Sekda Labuhanbatu, M Yusuf Siagian dengan kursi roda digiring pelimpahan tahap II ke Kejari Labuhanbatu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Rabu 4 Oktober 2023.

Ada 2 tersangka yang diserahkan penyidik kepada jaksa. Adalah Pengguna Anggaran, Muhammad Yusuf Siagian selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Bendahara Pengeluaran, Elida Rahmayanti.

"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki dalam keterangan yang diterima VIVA Medan.

Mantan Sekda Labuhanbatu terlihat diserahkan penyidik kepolisian dengan kursi rodanya. Sementara tersangka bendahara pengeluaran mengenakan kemeja tangan panjang warna abu dipadu dengan jilbab hitamnya.

Rusdi menjelaskan, kedua tersangka dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dokter klinik Polres Labuhanbatu dan Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat.

"Kini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU pada Kejari Labuhanbatu," jelasnya.

Mantan Sekda Labuhanbatu, M Yusuf Siagian dilimpahkan dari Unit Tipikor Polres Labuhanbatu kasus korupsi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ia menguraikan, kedua tersangka diduga merugikan negara senilai Rp1,2 miliar lebih terkait dana persediaan Setdakab Labuhanbatu tahun 2017. Hal tersebut berawal pada tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu menerima dana persediaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) senilai Rp1,5 miliar yang kemudian dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab pada 10 Maret 2017.

Kemudian pada 4 April 2017, tersangka Muhammad Yusuf Siagian diduga mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala BPKAD melalui pengajuan surat perintah membayar ganti uang (SPM GU) yang pertama senilai Rp1,2 miliar dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada 5 April 2017.

"Tersangka MYS kemudian kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang digunakan melakukan pengajuan SPM GU II senilai Rp1,3 miliar pada 14 Mei 2017 dan keesokannya 15 Mei 2017, dilakukan pemindahbukuan," urainya.

Ia melanjutkan, tersangka MYS kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah digunakan melalui pengajuan SPM GU III sebesar Rp1,2 miliar lebih pada 14 Juni 2017 dan dilakukan pemindahbukuan pada 15 Juni 2017.

"Lalu tersangka MYS juga kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah digunakan melalui pengajuan SPM GU IV senilai Rp1,2 miliar pada 8 Agustus 2017 dan keesokannya 9 Agustus 2017, dilakukan pemindahbukuan," bebernya.

Namun, lanjut Rusdi, pertanggungjawaban dana persediaan yang diduga telah digunakan oleh tersangka MYS tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan pertanggungjawaban uang persediaan atau ganti uang persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp222.584.495, sehingga terdapat uang persediaan/ganti uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.277.415.505," katanya.

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu, Elisa Rahmayanti yang juga ditetapkan sebagai tersangka, telah melakukan pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN senilai Rp144.869.855.

"Namun yang disetorkan pajaknya senilai Rp74.981.105, sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp69.888.750," tambahnya.

Menurutnya, uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sudah tidak ada lagi di rekening. Hal tersebut berdasarkan rekening koran Setdakab Labuhanbatu.

"Keterangan tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu bahwa, uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu Tahun 2017," katanya.

Setelah serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dan gelar perkara, sambung Rusdi, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan penarikan uang dari rekening Setdakab Labuhanbatu serta melakukan pembayaran tidak sesuai kebutuhan dari yang diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Keduanya diduga sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan yang digunakan oleh tersangka ER untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS," katanya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.