Dugaan Korupsi Dana Persediaan TA 2017, Polres Labuhanbatu Serahkan Mantan Sekda ke Jaksa

Mantan Sekda Labuhanbatu, M Yusuf Siagian dengan kursi roda digiring pelimpahan tahap II ke Kejari Labuhanbatu.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ia menguraikan, kedua tersangka diduga merugikan negara senilai Rp1,2 miliar lebih terkait dana persediaan Setdakab Labuhanbatu tahun 2017. Hal tersebut berawal pada tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu menerima dana persediaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) senilai Rp1,5 miliar yang kemudian dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab pada 10 Maret 2017.

Kemudian pada 4 April 2017, tersangka Muhammad Yusuf Siagian diduga mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala BPKAD melalui pengajuan surat perintah membayar ganti uang (SPM GU) yang pertama senilai Rp1,2 miliar dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada 5 April 2017.

"Tersangka MYS kemudian kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang digunakan melakukan pengajuan SPM GU II senilai Rp1,3 miliar pada 14 Mei 2017 dan keesokannya 15 Mei 2017, dilakukan pemindahbukuan," urainya.

Ia melanjutkan, tersangka MYS kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah digunakan melalui pengajuan SPM GU III sebesar Rp1,2 miliar lebih pada 14 Juni 2017 dan dilakukan pemindahbukuan pada 15 Juni 2017.

"Lalu tersangka MYS juga kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah digunakan melalui pengajuan SPM GU IV senilai Rp1,2 miliar pada 8 Agustus 2017 dan keesokannya 9 Agustus 2017, dilakukan pemindahbukuan," bebernya.

Namun, lanjut Rusdi, pertanggungjawaban dana persediaan yang diduga telah digunakan oleh tersangka MYS tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan pertanggungjawaban uang persediaan atau ganti uang persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp222.584.495, sehingga terdapat uang persediaan/ganti uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.277.415.505," katanya.