Hingga September 2023, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 101 Perkara Melalui Restorative Justice
- Dok Kejati Sumut
Untuk diketahui, restorative justice ini di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara, urutan teratas dengan jumlah tertinggi adalah Kejari Asahan 10 perkara, disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara.
"Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Sementara Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara. Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan testoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
"Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa dendam berkepanjangan," tutur Yos.