AKBP Achiruddin Divonis Ringan, JPU Banding : Hukumannya Jauh dari Tuntutan
- BS Putra/VIVA Medan
Oloan menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa AKBP Achiruddin sebagai pelindung dan mengayomi masyarakat, tidak mencegah tindak penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Sedangkan yang meringankan Achiruddin merasa menyesal.
"Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam sehingga dapat menimbulkan tindak pidana," ucap Oloan.
Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, Rahmi. Yang menuntut AKBP Achiruddin pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di PN Medan, Kamis 31 Agustus 2023.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.