Jaksa Banding Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA Kasus Satwa Dilindungi

Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kejaksaan Negeri Langkat sudah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan hal tersebut. 

"Ya, kami sudah menyatakan banding," ujarnya, Selasa 5 September 2023.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyatakan banding terkait vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara pada Jumat 1 September 2023 kemarin. Namun, ia menjawab tidak tahu saat ditanya apakah memori banding sudah diserahkan atau belum. 

"Sudah menyatakan banding di pengadilan. Kalau penyerahan (memori) banding, saya belum tahu," jawabnya. 

Ia pun tidak menjabarkan apa alasan JPU akhirnya menyatakan banding atas kasus yang menimpa mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat tersebut.

"Ada hak JPU," ujarnya singkat.

 

Sidang Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana divonis 2 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp50 juta," ujar hakim ketua dalam sidang.

Putusan yang dijatuhkan hakim jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU yakni selama 10 bulan. Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan jaksa mengikuti sidang di PN Stabat.

Sementara terdakwa Terbit Rencana PA alias Cana mengikuti sidang dari Lapas Cipinang. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Adapun satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Bahkan dalam memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa menugaskan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan serta minumnya dengan upah Rp2 juta per bulan. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.