3 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun, Otak Pelaku dan Eksekutor Besok
- M Akbar/VIVA Medan
"Ya benar, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian)," ujar Nilawati.
Soal Tuntutan Otak Pelaku, Kasi Intel: Belum Siap
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra Sinaga, tampak hadir di PN Stabat. Menanggapi 2 terdakwa lainnya yang belum dibacakan tuntutannya, Sabri menyebut, JPU yang mengadili perkara itu belum siap membuat tuntutannya.
"Inikan ada 5 terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya," ujar Sabri.
Disoal jelang penahanan yang akan habis untuk 5 terdakwa yakni pada Kamis 14 September 2023, bagi Sabri, hal tersebut tidak menjadi persoalan.
"Kalau sesuai agenda persidangan, pasti bisa selesai dan masih ada pikir-pikir 7 hari, jadi saya rasa selesai," tukasnya.
Para tersangka penembakan dan pembunuhan berencana eks anggota DPRD Langkat.
- Polda Sumut