Digugat di PTUN dan Dimenangkan Eks Kadishub Sumut, Gubsu Edy: Tak Apa, Saya Tak Mau Melantiknya

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dirinya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan. Usai digugat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto.

"Biarkan saja, kita doakan semoga diampuni segala dosanya," kata Gubernur Edy kepada wartawan, usai Rapat Forkompimda Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin 31 Juli 2023.

Meski memenangkan gugatan itu, terkait pencopotan Supriyanto dari jabatannya sebagai Kadishub Sumut, Gubernur Edy mengatakan tidak mau mengembalikan jabatan atau melantik kembali jadi orang nomor satu di Dishub Sumut.

"Tak apa (menang Supriyanto), orang saya tak mau melantiknya, kan begitu intinya," tegas mantan Pangkostrad itu.

Gubernur Edy menjelaskan bahwa jabatan itu bukan hak namun kepercayaan. Ia menekankan siapapun yang menjabat di Provinsi Sumut ada perjanjian terkait kinerja.

"Pada jangka waktu kinerjanya itu tidak tercapai, ada pembinaan, ada peringatan, pas tak tercapai, ya mohon maaf, rakyat menuntut kinerja. Ini bukan persoalan, mau di-PTUN begitu, menang ya menang saja lah," ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Menurut Gubsu Edy, setiap pelantikan pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Aku punya agama, pasti bener lah, pasti. Karena itukan sistem, ada yang mengawali, ada yang menilai, begitu tidak sesuai nilainya diajukan lah ke saya, itu namanya Baperjakat, kalau sampai eselon II berarti di situ ada open bidding. Jadi semua ada mekanisme, bukan senang tak senang apalagi masalah kinerja," jelas Gubsu Edy.

Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Dalam SIPP PTUN Medan, Kamis (27/7). Majelis hakim PTUN Medan menyatakan Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023," tulis dalam putusan tersebut.

Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000.

Untuk diketahui, Supriyanto pasca dicopot dari Kadishub Sumut, dimutasi dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Namun, ia kembali dicopot dari jabatannya itu dan sekarang nonjob.

Menyikapi putus PTUN Medan itu, Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto mengungkapkan bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut, menyatakan banding.

"Kita upaya hukum banding, sementara kita menunggu minutasi putusan lengkap. Kita sudah persiapkan memori bandingnya," ucap Dwi saat dikonfirmasi VIVA.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin mengungkapkan mutasi Supriyanto, yang dilakukan pada Januari 2023 tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Safruddin.