Jaksa Nyatakan Kasasi Vonis Bebas Wanita Potong Kemaluan Selingkuhannya

AST, wanita yang memotong kelamin selingkuhannya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Atas hal itu, Ketua majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, usai putusan atau vonis bebas tersebut.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi dalam putusan tersebut.

Sedangkan, JPU menuntut Siska dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan kasus potong kelamin ini berawal Sabtu petang, 25 Februari 2023, sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di kamar pelaku dan korban OG sempat makan bersama.  

"Setelah itu saksi korban OG meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," jelas JPU.

Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak. Korban pun mengungkit bahwa pelaku belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh pelaku bekerja di sebuah kafe.    

"(Kata OG) kerjalah di Cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab 'itu kan cafe kalau aku di apa-apain gimana ? aku enggak mau di situ," ucap jaksa menirukan ucapan OG.