Tak Pernah Berkomunikasi Lagi, Pria di Deliserdang Dilaporkan Mantan Kekasih Pelecehan Seksual

RPG bantah aniaya mantan kekasihnya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

VIVA Medan - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) warga Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual nonfisik terhadap mantan kekasihnya. Kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Langkat.

Pria berinisial RPG (21) akan menempuh jalur hukum melaporkan mantan kekasihnya berinisial SYB (22) atas tuduhan yang disematkan kepadanya. Laporan juga dialamatkan kepada media yang memberitakan tuduhan pelecehan seksual nonfisik yang menyebut dirinya sebagai pelaku tanpa konfirmasi.

Dalam laporan di Polres Langkat, RPG dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut sudah mendarat di meja SPKT Polres Langkat pada 11 Juli 2023.

"Tidak benar itu (dugaan pelecehan seksual nonfisik), karena saya merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Saya dan dia (pelapor) bahkan tidak pernah lagi berkomunikasi, karena nomor kontak saya diblokirnya," kata RPG didampingi keluarganya, Sidarta Surbakti di Kota Binjai, Selasa 18 Juli 2023.

RPG juga menyayangkan atas pemberitaan yang telah dimuat di media elektronik. Pasalnya, RPG selaku terlapor telah disudutkan dan hanya menguraikan keterangan dari pelapor saja. 

Buntut pemberitaan itu, RPG dipandang sebagai pemuda yang berperilaku negatif. Baik dari keluarga, kerabat, hingga teman-temannya.