Pecatan Polisi dapat Senpi dari Oknum Pasukan Khusus Dituntut 4 Tahun

- M Akbar/VIVA Medan
Selain bukti selip setoran, juga ada barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, 5 butir peluru, 1 kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti dan 1 kartu Tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti.
"Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.
Kasus ini terungkap bermula dari Joni Surbakti yang curiga kepada terdakwa karena kepengurusan kartu dari Perbakin dikeluarkan begitu cepat, dalam 1 hari langsung selesai. Kecurigaan Joni dibeberkan ke Anggota Subbid Paminal Polda Sumut.
Singkat cerita, terdakwa yang saat ini tengah menjalani hukuman narkotika akhirnya diamankan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, senpi yang diperoleh dari oknum pasukan khusus atas nama Arnold itu dikirim dari Serang, Banten ke Sumut, melalui perjalanan darat, yakni bus.
Tidak hanya Joni saja yang sudah membeli senpi rakitan secara ilegal. Juga ada beberapa masyarakat, dan pegawai di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.
Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang. Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta.
Sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rp25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp4,5 juta.