Berkas Perkara Penganiayaan dan BBM Ilegal AKBP Achiruddin Dinyatakan Lengkap

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Pada Selasa 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut. Perwira melati dua itu, menerima putusan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Pada malam harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers dan mengungkapkan AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral.

"Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)," ucap Panca dengan tegas.

Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jendral bintang dua itu.

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani rekonstruksi kasus penganaiyaan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Senin 8 Mei 2023, AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan menjalani rekontruksi kasus penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral di Mako Polda Sumut.