Otak Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Teror Saksi Mahkota
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Luhur Sentosa Ginting alias Toaa Ginting, otak pelaku penembakan mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, terus menebar teror hingga ancaman kepada saksi mahkota, Sulhanda Yahya alias Tato.
Karena itu, saksi mahkota yang juga terdakwa pembunuhan berencana dengan peran turut serta itu meminta agar dipindahkan dari Rutan Tanjungpura. Artinya, Tato tidak ingin berada di Rutan Tanjungpura bersama Tosa Ginting.
"Klien saya yang juga saksi mahkota berulang kali mendapat ancaman nyawa dan intimidasi dari pelaku utama atau aktor intelektual berinisial TG. Sudah lebih dari 3 kali ancaman diutarakan untuk tidak mengungkap kebenaran dalam persidangan nanti," kata Kuasa Hukum Tato, Irwansyah Putra Nasution, Jum'at 2 Juni 2023.
Kepada Irwansyah, kliennya berujar, TG memanggilnya saat dikunjungi oleh seseorang, dan mereka duduk bertiga di kantin Rutan Tanjungpura pada Selasa, 30 Mei 2023 kemarin. Di situ, TG menyampaikan agar jangan mengungkapkan bahwa senjata api itu diberikan oleh dirinya kepada Dedi Bangun selaku eksekutor.
"Jangan kau sampaikan kalau senjata api itu aku (TS) yang menyampaikan pada Dedi Bangun, kau bilang saja si Tato," jelas Irwansyah, menirukan pengakuan Tato.
TG juga coba pengaruhi terdakwa lain yang menjadi saksi.
"Ini bukan ancaman dan intimidasi pertama yang didapatkan klien saya serta kepada terdakwa lainnya," papar dia.
Atas ancaman yang sudah berulangkali diterima kliennya, menurutnya, hal itu sudah disampaikan ke Jaksa, Komisi Yudisial (KY) dan Wakil Ketua LPSK Edwin Patogi. Namun, sejauh ini pihak-pihak yang terkait seolah tidak merespon sama sekali. Ia menambahkan, terdakwa Tio pun mengaku sekitar 30 menit mendapatkan tekanan dan ancaman dari terdakwa TG.
Adapun percakapan antara Tio dengan TG yang dikutip yakni jangan pernah bilang bahwa Tosa Ginting yang nyuruh membunuh, dan meminta agar semua kemauan terdakwa lain yaitu Tato. Bahkan, TG juga meminta agar Tio menyatakan bahwa senjata tajam semua dibawa oleh Tato sendiri.
"Kampak serta parang saat itu, kau bilang aja si Tato yang bawa sendiri, jangan kau bilang aku (TSlG) yang nyuruh. Kau bilang itu kemauan Tato," ungkapnya menirukan perkataan terdakwa Tio.
Sepengetahuannya dari Tio, kata Irwansyah, pembunuhan itu disuruh oleh TG semua.
"Dia juga bilang, jangan kau bilang aku (TG) nyuruh matikan pada saat pembunuhan itu. Kau bilang saja aku ngasih pelajaran," ujar Irwansyah yang kembali meniru pernyataan Tio, sembari menjelaskan jika terdakwa Tio tidak mengikuti perintah TG, maka keluarnya akan dihabisin.
"Kau tau aku kan Tio, kalau kau menyampaikan yang sejujurnya, kuhabisi kau nanti di sini. Jangankan kau, keluarga kau (Tio) di luar pun bisa kuhabisi, tinggal kusuruh ajanya orang," bebernya.
"Sulhanda dan Tio berharap penahanannya dapat dilakukan di kantor polisi atau Polres Langkat dan dapat menghadiri sidang secara langsung, biar bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya. Banyak yang belum terungkap," ujar Tio memohon pada Irwansyah.
Menurut Irwansyah, terdakwa TG mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya dan ingin melimpahkan kesalahan sebagai otak pelaku pada orang lain. Ia menyebut, sidang perkara pembunuhan dengan senjata api oleh Hakim Ketua Ledis Bakkara yang juga ketua PN Stabat.
Pihaknya, juga sudah berulang kali protes dan mengajukan permohonan pada majelis hakim, agar para terdakwa dihadirkan di ruang sidang bukan melalui online atau zoom.
"Tapi sampai sekarang hakim tidak mengabulkannya. Padahal jelas-jelas suara saksi tidak begitu jelas kalau melalui online," ungkap dia.
Ia juga sudah bersurat serta meminta agar Kejagung atau Kejati Sumut dapat mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan evaluasi serta melakukan pemeriksaan. Mahkamah Agung pun diminta untuk memonitor perkara ini dan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakimnya.
"Kalau perlu KPK turun, periksa tu jaksa dan hakimnya," pinta dia.
Terdakwa Sulhanda alias Tato dalam hal ini berperan penting dalam mengungkap tabir pembunuhan korban Paino. Selama proses penyidikan di Polres Langkat, Tato mengungkap kejadian yang sebenarnya, meskipun awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk mengetahui peran para terdakwa.
"Tato lah yang pertama mengungkapnya, dan kemudian terdakwa lainnya. Bahwa TS lah yang merencanakan pembunuhan berdasarkan BAP," tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak publik atau netizen mengawal kasus pembunuhan ini. Sehingga kasus ini dapat terkuak dengan mengungkap seluruh rantai peristiwa yang terjadi sebenarnya. Dari informasi lainnya, tak hanya terdakwa Tato yang diancam tapi juga terdakwa Heriska Wentenerio alias Tio.
Dalam perkara ini, ada 5 orang terdakwa yaitu Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku pembunuhan, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27). Mereka disidang secara terpisah dan selalu duduk dikursi pesakitan di setiap persidangan secara daring.