Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 18 Kg dan Ekstasi 9.550 Butir Asal Malaysia di Sumut

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji paparkan pengungkapan 18 kg sabu dan 9.550 butir pil ekstasi.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Barang bukti 18 kg sabu yang diungkap Polresta Deli Serdang.

Barang bukti 18 kg sabu yang diungkap Polresta Deli Serdang.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Irsan menjelaskan dari pemeriksaan terhadap AH bahwa pelaku FN dan FR yang melakukan FN dan FR yang bertransaksi sabu dan ektasi tersebut ke Malaysia. Termasuk, IB sebagai pelaku penghubung antara FN dan FR sama bandar narkoba di Malaysia.

Saat dilakukan penangkapan IB sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi dan berhasil kabur dari penangkapan pihak kepolisian.

"IB berperan sebagai penghubung antara AH alias Acal dengan FN dan FR, untuk kerjasama peredaran gelap narkotika," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Atas perbuatannya, tersangka AH alias Acal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Irsan.