AKBP Achiruddin-Dirut PT ANR Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM, Ini Sanksi Terberat dari Pertamina

Tangki BBM bertuliskan Pertamina di lokasi aset AKBP Achiruddin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Menyikapi penetapan tersangka tersebut, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengungkapkan pihaknya mendukung proses hukum tengah dilakukan Polda Sumut saat ini.

"Dari awal, kita sudah bilang, mendukung penyidikan dilakukan oleh Polda Sumut, kita sudah memberikan keterangan, sesuai dengan apa diperlukan oleh Polda Sumut," sebut Satria saat dikonfirmasi VIVA, Jumat pagi, 26 Mei 2023.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Satria mengungkapkan pihaknya menjunjung praduga tidak bersalah. Namun, Pertamina sudah menyiapkan sanksi terberat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Area Manager Comm Pertamina  Sumbagut, Susanto August Satria.

Area Manager Comm Pertamina Sumbagut, Susanto August Satria.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

"Kami mendapatkan informasi, bahwa ada ditetapkan tiga tersangka. Saya pastikan, PT ANR itu akan mendapatkan sanksi lebih berat, dari Pertamina hingga PHU," ucap Satria.

Dengan update saat ini, terkait dengan penyidikan kasus gudang BBM diduga ilegal dekat rumah mewah milik mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, Satria mengatakan secara peraturan sudah ada sanksi bagi mitra atau agen Pertamina, yang melawan hukum, yang diduga menyelewengkan BBM.