Ahmad Zarnawi Ditunjuk Kembali Oleh Mendagri Jadi Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyerahkan SK Plt Bupati Palas kepada Ahmad Zarnawi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Wakil Bupati Padanglawas (Palas), H Ahmad Zarnawi Pasaribu, ditunjuk kembali oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad (Mendagri), Tito Karnavian kembali menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Penyerahan Surat Keputusan itu, disampaikan langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada Ahmad Zarnawi, di rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu 24 Mei 2023.

Kepemimpinan Palas, mantan Pangkostrad itu, mengungkapkan tidak ada tendensius pribadi, kepada pihak tertentu. Melainkan sepenuhnya sesuai ketentuan yang ada, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.

“Bangun kekompakan, utamakan kepentingan rakyat dan dalam mengambil kebijakan, maupun kebijaksanaan. Harus tetap taat azas dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku terutama, dalam cipta kondisi hendaklah dijaga baik,” ucap Gubernur Edy.

Pengangkatan kembali Ahmad Zarnawi sebagai Bupati Palas, tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3/2402/SJ tanggal 8 Mei 2023 tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kemudian menerbitkan surat penugasan No 100.1.2/5857 tanggal 23 Mei 2023 kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu untuk kembali menjadi Plt Bupati Palas.

Penghunjukan Plt Bupati Palas ini menurut Mendagri dalam surat tersebut berdasarkan surat Plt Dirut RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo No RS.01.01/VII.4/13284/2023 tanggal 18 April 2023. Dalam surat itu, menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Palas.

Sebelum ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, melakukan pemeriksaan ulang terkait kondisi kesehatan Bupati Palas H Ali Sutan Harahap atau akrab disapa TSO.