Curi Solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga, Oknum ASN Ditangkap Polisi

Oknum ASN curi solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.

Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sibolga, untuk penyidikan lebih lanjut. MSL mengakui perbuatannya.

"Untuk hasil penjualan solar dicuri tersebut, hanya untuk beli rokok," kata Suyatno.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.