Tahun 2023, Jabatan Gubernur dan 8 Bupati dan Walikota di Sumut Berakhir

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi marahi massa Bupati Palas di Gubernuran.
Sumber :
  • MEDAN VIVA

VIVA Medan - Hingga akhir tahun 2023 ini, jabatan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Termasuk 8 Bupati dan Wali Kota. Atas hal itu, jabatan kosong itu, akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal itu, diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu 16 Mei 2023. Ia mengatakan penunjukan Pj Kepala Daerah, pihak Pemprov Sumut akan segera berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Penjabat ini akan ditetapkan oleh Presiden, melaui usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi sebanyak tiga orang dan Kemendagri juga tiga orang. Nanti akan dipilih satu orang untuk menjabat Pj," jelas Basarin.

Begitu juga, Basarin mengungkapkan penjabat Bupati dan Wali Kota, juga akan diusulan tiga orang dari daerah, tiga orang dari Provinsi dan tiga orang dari Kemendagri. Sehingga keseluruhan akan berjumlah sembilan usulan.

Wagub Sumut Musa Rajekshah pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan HUT ke-43 Dekranas dan HKG PKK ke-51 di Lanud Soewondo.

Wagub Sumut Musa Rajekshah pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan HUT ke-43 Dekranas dan HKG PKK ke-51 di Lanud Soewondo.

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut

"Ini diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," tutur Basarin.

Kesembilan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2023 ini, yakni :